Terima Pelimpahan Tahap II, Kejari Alor Bawa 2 Tersangka Dugaan Korupsi Ke Kupang

- 16 Mei 2023, 22:36 WIB
Kondisi bangunan SDN Angin Rata yang pekerjaannya mangkrak
Kondisi bangunan SDN Angin Rata yang pekerjaannya mangkrak /

 

Terima Pelimpahan Tahap II, Kejari Alor Bawa 2 Tersangka Korupsi Ke Kupang

MEDIA KUPANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor pada Selasa 16 Mei 2023 menerima pelimpahan tahap 2, tersangka dan barang bukti terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi yang dilimpahkan oleh Penyidik Satuan Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Alor.

Tersangka yang diserahkan Polres Alor sebanyak 2 orang, yakni AL (38 tahun) berprofesi sebagai wiraswasta dan IK (55 tahun) yang menjabat sebagai seorang Kepala Sekolah.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang menyeret Kedua tersangka ini berkaitan dengan masalah pengelolaan Dana Rehabilitasi Sekolah SD Negeri Angin Rata, di Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten Alor tahun Anggaran 2017 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor, Abdul Muis Ali, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Alor, Zakaria Sulistiono, SH kepada MEDIA KUPANG, Selasa 16 Mei 2023 di Kalabahi dalam keterangan persnya menjelaskan, bahwa kedua Tersangka didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31
Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atas dugaan tindak
pidana korupsi Pengelolaan Dana Rehabilitasi Sekolah SD Negeri Angin Rata, Kecamatan
Alor Selatan, Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2017 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor

Selanjutnya, ungkap Sulistiono, kedua Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 16 Mei 2023 sampai tanggal 05 Juni 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kupang

Kedua Tersangka, kata Sulistiono, setelah pihaknya menerima pelimpahan, langsung diberangkatkan dari Kabupaten Alor menuju Kupang melalui jalur
laut dengan pengamanan dari anggota Kepolisian dan Kejaksaan.

Selanjutnya, Sulistiono menambahkan, terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan.

Berkaitan dengan pelimpahan tahap II kasus dugaan Tindak pidana korupsi ini, dalam rilis pers yang disampaikan Humas Polres Alor menjelaskan, Pada hari ini Selasa tanggal 16 Mei 2023, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Alor, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/A/152/VI/2020/ NTT/ Polres Alor dan P21, Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Alor melaksanakan Tahap II berkas perkara Splitsing terhadap Tersangka Atas nama AL, umur 38 tahun, Laki-laki, tempat / tanggal lahir, Ende 27 Januari 1985, Pekerjaan Swasta Swasta beralamat di Watatuku, RT 002/ Rw 001, Kelurahan Welai Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x