Polres Alor Limpahkan Kasus Mantan Manager Hotel Simfony Ke Kejaksaan

- 17 Mei 2023, 13:24 WIB
Tersangka Sastro, mantan Manager Hotel Simfony (baju kaos hitam) di Kantor Kejari Alor
Tersangka Sastro, mantan Manager Hotel Simfony (baju kaos hitam) di Kantor Kejari Alor /

 

Polres Alor Limpahkan Kasus Mantan Manager Hotel Simfony Ke Kejaksaan

MEDIA KUPANG- Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Alor pada Selasa 16 Mei 2023 melakukan pelimpahan tahap II, Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka Mantan Manager Hotel Simfony Alor, Sastro Muhamad Sugiyanto (36).

Sastro sebelumnya dilaporkan pemilik hotel Simfony, Fonny Karipui berkaitan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan ketika Ia menjabat sebagai Manager Hotel bintang 3.

Kapolres Alor, AKBP. Supriadi Rahman, SIK, MM melalui Ps Kasubsi Humas Polres Alor, Bripka. Gede Bayu Tresna kepada Wartawan menjelaskan, berdasarkan laporan polisi nomor : LP-B/ 66 / III / 2023 / SPKT/ Poles Alor/ Polda NTT, Tanggal 07 Januari 2023. Unit PIDUM I Sat Reskrim Polres Alor, melakukan pelimpahan tahap II kepada JPU Kejari Alor.

Pelimpahan tahap II adalah Tersangka dengan nama Sastro Muhammad Sugiyanto (36 tahun), beralamat Pengkol Rt. 003, Rw. 002 Kelurahan Girirejo, Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri.

Korban dalam kasus ini adalah Fonny Karipuy selaku owner dari hotel Simfony Kabupaten Alor, berkaitan dengan dugaan kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.

Waktu Kejadian kasus ini pada tanggal 29 Juli 2022 sampai dengan tanggal 21 Desember 2022, dengan TKP bertempat di hotel simfony yang beralamat di Kelurahan Wetabua, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.

Adapun Barang bukti, yakni 1 (satu) lembar EL Invoice
untuk Kantor Bahasa NTT tanggal 30 Juli 2022 dengan total sebesar Rp.98.800.000,- (sembilan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah).

Barang bukti berikutnya 1 (satu) lembar Invoice Kantor Dinas untuk Pertanahan Kabupaten Alor
tanggal 04 Oktober 2022 dengan sebesar
total Rp.14.200.000,- (empat belas
juta dua ratus ribu rupiah)

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x