Satlantas Polres Alor Gelar Tilang Manual, Masyarakat Dihimbau Patuhi Aturan Lalu Lintas

- 23 Mei 2023, 11:09 WIB
Kasat Lantas Polres Alor, IPTU. Robby Buu, SH
Kasat Lantas Polres Alor, IPTU. Robby Buu, SH /

 

Satlantas Polres Alor Gelar Tilang Manual, Masyarakat Diminta Patuhi Aturan Lalu Lintas

MEDIA KUPANG- Warga Masyarakat pengguna kendaraan di Kabupaten Alor maupun yang datang dari luar daerah dihimbau untuk mentaati peraturan berlalulintas dalam menggunakan kendaraan.

Pasalnya Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort (Satlantas Polres) Alor tengah menggelar kegiatan tilang manual. Tindakan Tilang tersebut berlangsung rutin.

Kegiatan tilang ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/830/IV/HU.6.2./2023 tanggal 12 April 2023 Untuk pelanggaran Lalu Lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan berpotensi menimbulkan kecelakaan Lalu Lintas akan diberlakukan kembali sistem tilang manual.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Alor, AKBP. Rahman Supriadi, SIK, MM melalui Kasat Lantas Polres Alor, IPTU. Robby Buu, SH dalam himbauannya pada Selasa 23 Mei 2023 menjelaskan, kegiatan tilang manual ini telah digelar pihak Kepolisian, namun sejak Telegram Kapolri masih dilakukan himbauan, pengumuman atau sosialisasi melalui sarana media yang ada, baik itu peringatan, melalui radio, maupun media lainnya.

Setelah kegiatan melalui himbauan atau persuasif tersebut, ungkap Robby, maka Satlantas Polres Alor akan melakukan operasi penertiban atau penilangan di jalan.

Oleh karena itu, masyarakat diminta agar dalam berkendaraan mematuhi atau mentaati aturan berlalulintas.

Menurut Robby, operasi tilang yang digelar berdasarkan Surat Telegram Kapolri mencakup 12 sasaran penindakan pelanggaran lalu lintas, yaitu pengendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendaraan, menerobos lampu merah, tidak memakai helm SNI, melawan arus lalu lintas, melampaui batas kecepatan, berkendara dibawah pengaruh alkohol, kelengkapan ranmor tidak sesuai spek, memakai knalpot brong atau racing, kendaraan overload dan over dimension, ranmor tanpa plat nomor atau nomor palsu.

Pengumuman Tilang Manual Berdasarkan Telegram Kapolri
Pengumuman Tilang Manual Berdasarkan Telegram Kapolri

"Sekali lagi Kami menghimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas yang telah kami sampaikan. Kegiatan yang Polisi lakukan ini adalah untuk kebaikan dan keselamatan masyarakat," tandas Robby.***

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x