Proyek Balai PUPR NTT Di Alor, SD Kafakbeka Disegel Akibat Upah Tukang Dan Material Belum Dibayar

- 25 Mei 2023, 04:37 WIB
Salah satu proyek sekolah di Kabupaten Alor
Salah satu proyek sekolah di Kabupaten Alor /

 

Proyek Balai PUPR Di Alor, Upah Tukang Dan Material Belum Dibayar Kontraktor, SDN Kafekbeka Disegel

MEDIA KUPANG- Program Indonesia Pintar oleh Presiden Jokowi dan Alor Pintar oleh Bupati Amon Djobo dengan dukungan proyek pembangunan sekolah ternyata selalu saja meninggalkan ceritera buram.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Alor, pada tahun 2022 Pemerintah Pusat menggelontorkan anggaran hampir mencapai Rp50 Miliar untuk mengerjakan atau merehabilitasi puluhan sekolah SD dan SMP di Kabupaten Alor, hasilnya ada pekerjaan yang belum rampung pembangunannya dan meninggalkan persoalan klasik yakni oleh kontraktor dan Subkon belum membayar upah tukang dan material masyarakat.

Proyek sekolah ini ditangani oleh Kantor Balai PK Kementerian PUPR Wilayah NTT pada tahun 2022 dengan skema penangganan bencana yang dikerjakan oleh PT. Araya Flobamora Prakarsa (AFP) dan PT. Tri Karya Marada dengan skema regular.

Ulah kontraktor dan Subkon ini mengakibatkan Kegiatan Belajar dan Mengajar (KBM) di sekolah terganggu, karena sekolah disegel oleh para pekerja akibat atau dampak dari hak atau hasil keringat mereka tidak dibayar.

Masalah ini seperti terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kafakbeka di Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor pada Rabu 24 Mei 2023. Oleh Tukang dan pekerja melakukan penyegelan sekolah tersebut karena upah mereka dan material masyarakat belum dibayar oleh Subkon yang mendapat pekerjaan dari PT. AFP.

Atas penyegelan tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, Anton Mokoni yang dikonfirmasi membenarkan peristiwa itu.

Menurut Anton, dirinya mendapat laporan langsung tindakan penyegelan itu dari Kepala Sekolah SD tersebut yang langsung datang ke Dinas.

"Kejadian untuk proyek dan pihak kontraktor ini sudah beberapa kali terjadi. Kasihan guru dan murid yang menjadi korban. Kami minta segera agar persoalan ini baik yang dikerjakan PT.AFA maupun PT.Tri Karya Marada segera dituntaskan baik fisik maupun upah tukang dan utang material, sehingga pihak sekolah jangan diganggu," tegas Anton.

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x