Polda Metro Jaya Panggil Rizieq Shihab, FPI Beri Respon ini Lewat Twitter

- 1 Desember 2020, 14:36 WIB
Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab /Antara Foto/Muhammad Iqbal

MEDIAKUPANG.COM - Penyidik Polda Metro Jaya telah mengagendakan untuk memanggil Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shibab pada Selasa 1 Desember 2020.

Rizieq Shibab dipanggil polisi dalam status sebagai saksi terkait kasus dugaan pelanggaran kesehatan covid-19 pada kegiatan akbar yang dilakukan bersama FPI beberapa waktu lalu sepulangnya dari Arab Saudi.

Selain Habib Rizieq, polisi juga memanggil pengurus FPI dan menantunya Habis Hanif Alatas yang juga masih dalam kasus serupa.

Menanggapi panggilan terhadap Habib Rizieq tersebut, pihak FPI merespon melalui cuitan di akun Twitter FPI.

"Surat panggilan dari Polda Metro Jaya yang ditujukan untuk IB HRS dan Habib Hanif Alathas telah diterima oleh Team BHF (Badan Hukum FPI)," cuit akun FPI tersebut.

Akun tersebut mengajak pendukung Habib Rizieq untuk menjaga jempol dan pernyataan. Dengan demikian, tidak menjadi delik untuk diproses hukum.

"Dear Netizen Pro HRS. Sekesal-kesalnya kita, semarah-marahnya kita, ingat.. Kalian ada di barisan Imam Besar HRS.

"Jaga jempol kalian, jaga statement kalian, jangan sampai ada delik. Tetap main cantik. UU ITE berlaku untuk kalian. Hati-hati," kata akun Twitter @Kabar_FPI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan panggilan terhadap Habib Rizieq tersebut dan meminta menyebutkan ada tiga orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan.

Halaman:

Editor: Fredrik Bau

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x