Covid-19 Melonjak, Bapelitbang dan Irda Alor Diperintah Kerja Penuh Dari Rumah

- 11 Januari 2021, 12:42 WIB
Surat yang dikeluarkan Pemkab Alor
Surat yang dikeluarkan Pemkab Alor /

 

MEDIA KUPANG- Melonjaknya Covid-19 di Kabupaten Alor sejak akhir tahun 2020 hingga awal tahun 2021 ini membuat Pemerintah Daerah Kabupaten Alor mengambil langkah sejumlah kebijakan dalam upaya memutus mata rantai penularan covid-19.

Selain kebijakan meliburkan siswa sekolah untuk belajar dari rumah (BDR), juga Pemkab Alor mengatur sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan membatasi jam kerja ditubuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Untuk pembatasan jam kerja ini, khusus untuk 2 OPD, yakni Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan (Bapelitbang) Kabupaten Alor dan Inpektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor diperintahkan untuk kerja penuh dari rumah.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Alor, Soni O. Alelang yang juga Ketua Pelaksana Penangganan Covid-19 Kabupaten Alor kepada MEDIA KUPANG, Senin 11 Desember 2021 tentang sejumlah kebijakan berkaitan dengan penangganan covid-19 didaerah tersebut.

Alelang menjelaskan, kasus covid-19 di Kabupaten Alor saat ini meningkat. Posisi sampai hari ini, Senin (11/1/2021) berjumlah 28 kasus yang tengah dirawat.

Terhadap peningkatan kasus, Alelang mengatakan, untuk itu Pemerintah mengambil sejumlah kebijakan guna memutus mata rantai penularan.

Menurut Alelang, sejumlah kebijakan telah diambil, mulai dari operasi pro justice, BDR bagi siswa sekolah, dan hari ini dikeluarkan surat edaran berkaitan dengan sistem kerja ASN.

"Untuk surat edaran sistem kerja ASN diatur seperti ini, pertama, Pimpinan dan seluruh jajaran perangkat daerah Bapelitbang dan Irda Kabupaten Alor agar menerapkan sistem kerja work from home secara penuh.

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x