Covid-19 Melonjak, Bapelitbang dan Irda Alor Diperintah Kerja Penuh Dari Rumah

- 11 Januari 2021, 12:42 WIB
Surat yang dikeluarkan Pemkab Alor
Surat yang dikeluarkan Pemkab Alor /

Kedua, OPD lainnya agar menerapkan sistem kerja dengan pembagian tugas 50 persen ASN melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan 50 persen melakukan tugas kedinasan dari rumah. Berikutnya, point ketiga, sistem kerja ini mulai berlaku tanggal 12 Januari 2021 sampai 29 Januari 2021," tandas Alelang.

Selanjutnya mengapa hanya Bapelitbang dan Irda saja yang harus kerja penuh dari rumah, sedangkan OPD lainnya hanya 50 persen, terhadap hal ini Alelang mengungkapkan, alasannya karena Bapetlitbang dinstansi tersebut sebelumnya almarhum DP (terkonfirmasi positif Covid-19) pernah berkantor diinstansi tersebut, sedangkan Irda belum lama ini ada 2 orang yang dilakuan rapid test dan hasilnya reaktif.

"Kita lihat perkembangannya kalau instansi lain sudah ada yang gejala, maka kita kita akan pertimbangkan lagi untuk instansi tersebut semua kerja dari rumah," ujar Alelang.

Menyinggung soal jumlah sampel swab dari Alor yang berada di Laboratorium Molekuler Kupang, Alelang menyebutkan, jumlahnya masih banyak dan belum ada hasilnya.***

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x