Aktivitas Masyarakat di Kabupaten Belu Bakal Dibatasi, Ini Yang Akan Dilakukan Pemda Belu

- 11 Januari 2021, 22:05 WIB
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid -19 Kabupaten Belu Frans Manafe
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid -19 Kabupaten Belu Frans Manafe /

MEDIA KUPANG - Mencegah adanya penyebaran Covid -19, Pemerintah Kabupaten Belu bakal menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan ( PPKM ) masyarakat terutama pada tempat - tempat keramaian seperti, rumah makan, Bank, tempat Duka dan tempat lain yang bisa menyebabkan kerumunan massa.

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid -19 Kabupaten Belu Frans Manafe mengatakan, pembatasan dimaksud agar dapat mengurai kerumunan masyarakat sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran Covid -19.

"Di tempat - tempat keramaian kita akan melakukan pembatasan seperti aktifitas dirumah makan, di Bank - bank, di tempat duka. Pelayanannya tetap berjalan tapi itu, harus diatur agar tidak terjadi kerumunan," kata Ketua Satgas Covid -19 yang juga Pj. Sekda Belu ini, Senin 11 Desember 2021.

Ia menyebutkan seperti halnya aktifitas di rumah makan, masyarakat tidak diijinkan untuk makan ditempat rumah makan tersebut namun hanya diperbolehkan membeli dan dibawah pulang, sama halnya di bank pelayanan  harus diatur menggunakan jadwal dengan jumlah nasabah dibatasi sehingga tidak menimbulkan kerumunan.

"Saya sudah bahas bersama tim dan dalam waktu yang sesingkat - singkatnya akan segerah dilakukan" sebut Manafe.

Namun demikian sebelum Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diberlakukan, ia mengatakan masih terlebih dahulu dilakukan sosialisai kepada masyarakat
sehingga tidak menimbulkan keresahan ditengah masyarakat.

" Hanya sekarang kita masih perlu sosialisasi dulu sebelum kita terapkan pembatasan ini" pungkasnya.

Sementara itu Merangkum dari Instagram resmi Kementerian Kesehatan @kemenkes_ri, keputusan penerapan pembatasan ini sesuai dengan PP No.21 tahun 2020 yang mencakup 10 aspek penting yang harus diperhatikan, yakni:

1. Membatasi tempat kerja dengan 75 persen work from home (WFH).

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x