2. Kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring.
3. Kebutuhan pokok tetap beroperasi. Diatur dengan pembatasan kapasitas dan protokol kesehatan ketat.
4. Pembatasan operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00.
5. Untuk sistem makan dan minum di tempat maksimal 25 persen.
6. Tempat ibadah dengan kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan.
7. Fasilitas umum dah kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi umum akan diatur.
9. Pengerjaan bidang konstruksi tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat.
10. Sistem takeway atau delivery tetap bisa dilakukan.***