Jeruji Besi, Menanti Gusti Dula

- 14 Januari 2021, 12:45 WIB
Bupati Manggarai Barat (Mabar) Agustinus Ch Dula /Andre Media Kupang
Bupati Manggarai Barat (Mabar) Agustinus Ch Dula /Andre Media Kupang /

MEDIA KUPANG  - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Bupati Manggarai Barat (Mabar) Agustinus Ch Dula sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset negara di Labuan Bajo, Kabupaten Mabar, Kamis 14 Januari 2021

Aspidus Kejati NTT, Muhammad Ilham Samudra mengatakan bahwa Selain Gusti Dula, Kejati NTT juga menetapkan 16 tersangka dalam kasus itu.

Baca Juga : Penderita Covid-19 di Alor Mengeluh Tidak Mendapat Perhatian Secara Medis

"Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Jual Beli aset negara di Labuan Bajo, kami menetapkan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula sebagai tersangka. Jumlah tersangka dalam kasus ini berjumlah 17 orang," ujar Aspidsus Kejati NTT.

Ilham Samudra mengatakan tersangka Bupati Mabar Agustinus Ch Dula bersama 16 tersangka lainnya langsung ditahan di Kupang, ibu kota Provinsi NTT.

Baca Juga :Diisukan Maju Calon Wali Kota Kupang, Begini Respon Dokter Christian Widodo

"Seluruh tersangka kita langsung dibawa ke Kupang hari ini juga," kata Ilham.*** ( Andre )

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x