Anggota DPRD Malaka Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Wartawan, Kuasa Hukum Pertanyakan Hal ini

- 16 Januari 2021, 00:04 WIB
Yulius Bria Nahak, Kuasa Hukum wartawan malaka saat berada di Polda NTT
Yulius Bria Nahak, Kuasa Hukum wartawan malaka saat berada di Polda NTT /Royan B/Yuven Seran/Media Kupang

MEDIA KUPANG - Seorang Anggota DPRD Kabupaten Malaka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap wartawan lokal, Bojes Seran di Kabupaten Malaka.

Anggota DPRD dari Partai Golkar berinisial RSK ini ditetapkan bersama dua orang lainnya karena diduga turut melakukan pengeroyokan pada Bulan Oktober 2020 silam.

Ketiga tersangka ini telah menjalani pemeriksaan di Polda NTT pada Selasa 12 Januari 2021.

Meski ketiganya sudah diperiksa, hingga kini belum diketahui perkembangan kasus tersebut.

Kuasa Hukum Bojes Seran yakni Yulianus Bria Nahak mengatakan pihaknya selaku korban berhak mendapatkan informasi terkait penanganan kasus tersebut.

"Setelah polda NTT melakukan pemeriksaan terhadap ke 3 tersangka kasus pengeroyokan wartawan garda malaka, tidak ada hasil yang diinformasikan kembali kepada kami Penasihat Hukum, sehingga hal ini menimbulkan pertanyaan bagi kami," ujarnya saat dihubungi media ini, Jumat 15 Januari 2021.

Menurut Yulianus, Polda NTT terkesan menutupi masalah ini, padahal hak untuk untuk mendapat informasi publik itu penting.

"Karena kami harus tahu perkembangan kasus ini sampai dengan kasus ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)" tegasnya.

Dikatakannya, dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x