Bakal Seru Sidang Perkara Pilkada Belu, Hakim MK Terima Permohonan Paket SEHATI

- 26 Januari 2021, 19:39 WIB
Foto : Ilustrasi Calon Bupati Belu, Willybrodus Lay dan dr.Taolin Agustinus
Foto : Ilustrasi Calon Bupati Belu, Willybrodus Lay dan dr.Taolin Agustinus /Media Kupang/ Marselino/Media Kupang/Marselino

MEDIA KUPANG - Sidang awal pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah ( PHP Kada ) di Kabupaten Belu telah dilangsukan dalam sidang Mahkamah Konstitusi ( MK) 26 Januari 2021 Pukul 17.00 Wib.

Dalam sidang tersebut diketahui, pasangan calon ( paslon ) nomor urut 2, dr.Taolin Agustinus Sp.PD dan Drs. Aloysius Haleseren mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk menjadi salah satu pihak terkait dalam gugatan paslon nomor urut 1 Willybrodus Lay dan JT Ose Luan.

Hal ini disebutkan Hakim Mahkamah Konstitusi saat akan menutup persidangan dengan nomor perkara 18/PHP.BU - XIX/ 2021.

Baca Juga: Sidang Sengketa Pilkada Belu di MK, Hakim Tegur Willy Lay dan Ose Luan Karena Lakukan ini

"Dalam perkara ini ada permohonan dari dr.Taolin Agustinus Sp.PD dan Drs.Aloysius Haleseren  mengajukan permohonan untuk menjadi Pihak terkait" kata hakim MK Anwar Usman saat persidangan selasa 26 Januari 2021.

Atas pengajuan permohonan tersebut, majelis hakim MK mengatakan menerima permohonan paslon nomor urut 2 sebagai pihak terkait dalam perkara nomor 18/PHP.BU - XIX/ 2021.

Baca Juga: Hakim PN Atambua Tolak Praperadilan, Sentra Gakumdu Dihentikan Kasus Akulina Dahu

Setelah menerima permohonan tersebut, selanjutnya hakim Mahkamah Konstitusi memerintahkan panitera mencatat dalam buku registerasi perkara konstitusi elektronik dan memanggil pihak terkait tersebut guna menghadiri sidang dan memberikan keterangannya dalam persidangan.

"Jadi permohonan pihak terkait dinyatakan dikabulkan" sebut Hakim Usman menerangkan.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x