PPPK Guru Juga Bisa Jadi Kepala Sekolah, Berikut Syarat - Syarat Terbaru Menjadi Kepala Sekolah

- 1 Februari 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi guru sedang mengajar
Ilustrasi guru sedang mengajar /Pikiran rakyat/

MEDIA KUPANG - Berikut Ini syarat - syarat terbaru seseorang bisa diangkat menjadi kepala sekolah.

Kepala sekolah adalah guru yang diberikan tugas tambahan untuk memimpin suatu sekolah yang diselenggarakan proses belajar-mengajar atau tempat terjadi interaksi antara guru yang memberi pelajaran dan murid yang menerima pelajaran.

Mengutip aturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi ( Mendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, berikut syarat - syarat menjadi kepala sekolah.

a. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah Sarjana (S- 1) atau Diploma empat (D- IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.

Syarat ini menjadi syarat mutlak dan tidak ada perubahan dari regulasi sebelumnya , yaitu pendidikan minimal sarjana atau diploma empat.

b. Memiliki Sertifikat Pendidik

Syarat ini juga belum ada perubahan, .seorang pendidik yang ingin menjadi kepala sekolah harus memiliki sertifikat sebagai pendidik.

c. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak

Ini yang menjadi pembeda dari regulasi sebelumnya, guru harus mengikuti Diklat selama 9 bulan sebagai guru penggerak. Namun, kelebihannya yaitu sekarang sudah tidak ada lagi diklat CAKEP atau diklat calon kepala sekolah dan diklat CAWAS atau diklat calon pengawas sekolah.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x