MEDIA KUPANG – Para terdakwa diimbau untuk tidak lagi mengenakan atribut keagamaan ketika memasuki ruang sidang.
Imbauan ini bertujuan untuk menghindari pemikiran negatif di tengah masyakat ketika atribut keagamaan dikenakan oleh seorang terdakwa saat memasuki ruang sidang.
Pasalnya bersdasarkan pengalaman yang terjadi selama ini, tak jarang para terdakwa akan tiba-tiba mengenakan atribut keagamaan dalam beberapa persidangan di pengadilan.
Baca Juga: Hindari Kebiasaaan Tidur Malam Pakai Kipas Angin, Bahaya Ini Mengintai
Baca Juga: Presiden Jokowi Perbolehkan Warga Lepas Masker, Ada Syaratnya
Pemakaian atribut keagamaan oleh terdakwa yang secara tiba-tiba ini dinilai dinilai dapat merusak citra dari agama tertentu.
Pemakaian atribut keagamaan saat memasuki ruang sidang pun kini telah dilarang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin mengimbau para terdakwa untuk tidak mengenakan atribut keagamaan.
Baca Juga: Waduh! Terjadi 167 Kali Letusan dan 381 Kali Gempa Hembusan di Puncak Gunung Ili Lewotolok Lembata