Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka, Komisi III DPR RI Beri Apresiasi

- 11 Agustus 2022, 05:48 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sahroni
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sahroni /Miju/Tangkapan Layar Instagram @polressumedang

MEDIA KUPANG - Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah mengumumkan penetapan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo jadi tersangka pembunuhan Brigadir J di Mako Brimob, Selasa 9 Agustus 2022.

Pasca ditetapkannya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yousua Hutabarat atau Brigadir J, Komisi III DPR RI memberikan apresiasi terhadap kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit beserta jajarannya.

Apresiasi Komisi III DPRI RI tersbut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III Sahroni.

"Saya sebagai pimpinan Komisi III, dan saya yakin juga seluruh masyarakat Indonesia sangat memberikan apresiasi tinggi pada Kapolri dan tim,"ungkap Sahroni di Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022 sebagaimana dikutip Media Kupang dari akun Instagram @polressumedang, Kamis 11 Juli 2022.

Baca Juga: Gagal ke Final AFF U 16 2022, Pelatih Timnas Myanmar Harap Indonesia Jadi Juara

Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini juga menegaskan bahwa penjelasan Kapolri Jenderal Sigit dan jajaran mengenai kronologi dan peran para tersangka dalam penembakan Brigadir J sangat transparan dan masuk akal sesuai harapan masyarakat.

"Penjelasan Kapolri dan Kabareskrim sangat terang benderang, tegas, dan tidak mencederai logika serta hati nurani masyarakat," ujar Sahroni.

Sahroni mendukung proses hukum Irjen Ferdy Sambo dan tersangka lainnya hingga proses persidangan. Momentum baik dan dukungan masyarakat untuk jajaran Polri.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru PT Angkasa Pura Solusi Integra, Cek Syarat dan Waktu Pendaftaran

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: instagram @polressumedang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x