MEDIA KUPANG - Kasus penembakan terhadap Brigadir J pada tanggal 8 Juli 2022 lalu ditenggarai oleh pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo.
Informasi pelecehan tesebut merupakan informasi awal sejak kasus saling tembak antar anggota polisi yang menewaskan Brigadir J menjadi perbincangan publik di Indonesia.
Terbaru, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengindikasikan tidak ada peristiwa pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo saat Brigadir J ditembak oleh Bharada E di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Timnas Indonesia U-16 Juara Piala AFF 2022, Gelar Perdana Bima Sakti
Dilansir mediakupang.com dari Antara Sabtu 13 juli 2022, Agus Andriantor menyebutkan, indikasi ini terungkap dari hasil gelar perkara yang dipimpin langsung olehnya pada Jumat 12 Agustus 2022 siang di Bareskrim Polri.
“Saat pimpin gelar tadi, berdasarkan paparan Dirtipidum, semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Josua almarhum tidak berada di dalam rumah,” kata Agus di Jakarta, Jumat.
Jenderal bintang tiga itu menyebutkan, Brigadir J masuk ke dalam tempat kejadian perkara (TKP) rumah dinas di Kompleks Duren Tiga Nomor 46 tersebut setelah dipanggil oleh Ferdy Sambo.
“Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS,” ungkap Agus.
Baca Juga: Kerugian Keuangan Negara, KPK Selamatkan Rp26,16 Triliun