Anggota DPRD Penganiaya Perempuan di SPBU Palembang Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

- 25 Agustus 2022, 15:07 WIB
Ilustrasi Korban Penganiayaan
Ilustrasi Korban Penganiayaan /Miju/Pixabay

MEDIA KUPANG - Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Sumatera Selatan, menetapkan seorang oknum anggota DPRD kota Palembang berinisial MZ sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.

Penetapan MZ sebagai tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Palembang Komisaris Besar Polisi Mokhamad Ngajib.

 

 

"Statusnya tersangka. Tadi malam penangkapan yang bersangkutan. Saat ini dilakukan pemeriksaan tersangka di Markas Polrestabes Palembang," kata Mokhamad Ngajib.

Lebih lanjut Ngajib mengatakan bahwa korban penganiayaan tersebut seorang perempuan berinisial J (31) dengan kejadian penganiayaan pada tanggal 5 Agustus 2022 di sebuah SPBU Jalan Demang Lebar Daun, Palembang.

Baca Juga: Upadate Kasus Pembunuhan Brigadir J, 15 Orang Saksi Hadir dalam Sidang Kode Etik Ferdy Sambo

Nadjib menjelaskan bahwa penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik mendengarkan keterangan anggota DPRD Palembang berinisial MZ yang dijemput paksa pada Rabu 24 Agustus 2022 malam.

Penyidik juga mengantongi cukup barang bukti, di antaranya berupa video rekaman CCTV, menghimpun keterangan saksi-saksi, dan hasil visum et repertum terhadap korban penganiayaan.

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x