Delapan Oknum TNI AD Terlibat Mutilasi di Timika Papua, Jenderal Andika Perkasa: Ancamannya Hukuman Mati

- 3 September 2022, 22:39 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan delapan oknum anggota TNI AD yang terlibat kasus mutilasi di Timika, Papua terancam hukuman mati.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan delapan oknum anggota TNI AD yang terlibat kasus mutilasi di Timika, Papua terancam hukuman mati. /Foto/Dok. Puspen TNI.

MEDIA KUPANG – Tak hanya memantau, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa turun gunung untuk mengusut tuntas kasus mutilasi di Timika, Papua.

Mengingat, kasus sadis itu melibatkan delapan anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD). Para oknum TNI AD itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, terdapat enam orang anggota TNI AD dan empat warga lainnya sebagai pelaku. Dalam penyelidikan, didapat lagi dua oknum anggota TNI AD.

Baca Juga: Terkendala Aturan Mendatangkan Pemain Baru, Barcelona Melepas Aubemayang ke Chelsea

Kedua oknum anggota TNI AD itu diduga, ikut menikmati hasil rampokan berupa uang dari korban mutilasi.

Hal itu disampaikan langsung oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pada Kamis, 1 September 2022.

Diketahui, Jenderal Andika Perkasa saat itu berada di Kabupaten Mimika, Papua sejak 31 Agustus 2022. Tujuannya ke sana terkait kasus mutilasi tersebut.

"Di samping enam tersangka, ada dua individu yang juga masuk dalam proses penyelidikan kami. Sama, keduanya oknum anggota (TNI AD), jadi total delapan orang,” katanya.

Sebelumnya pun, Polda Papua telah menangkap dan menahan tiga terduga pelaku. Ketiga pelaku itu merupakan warga sipil, dan tengah ditahan di Polres Mimika.

Halaman:

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x