Enam Mekanisme Baru Seleksi PPPK 2022 Bagi Pelamar P1, P2, P3, dan Umum

- 10 September 2022, 06:06 WIB
Dirjen GTK
Dirjen GTK /AS Rabasa /kemdikbud.go.id

MEDIA KUPANG - Pemberkasan untuk seleksi PPPK bagi guru honorer dan pegawai umum sudah mulai berjalan. Akan tetapi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan para calon peserta seleksi PPPK.

Salah satu yang harus diperhatikan dengan benar adalah mekanisme pemberkasan. Untuk tahun 2022 mekanismenya berbeda dengan seleksi PPPK tahun 2021

Ada beberapa hal yang perlu calon pelamar PPPK 2022 ketahui terkait perbedaan mekanisme seleksi PPPK 2022 dengan PPPK 2021.

Baca Juga: Rumah Makan Gratis Dengan Menu Berbeda Setiap Hari : Terbuka Untuk Umum

Berdasarkan mekanisme seleksinya, terdapat enam perbedaan mekanisme seleksi PPPK 2022 dengan PPPK 2021. Enam perbedaan itu penting diketahui terutama bagi guru honorer yang akan mengikuti seleksi PPPK 2022.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa sebelumnya pada seleksi PPPK Guru 2021 menggunakan mekanisme seleksi tes.

Akan tetapi pada PPPK 2022, mekanisme seleksi secara umum yang digunakan yaitu mekanisme seleksi penempatan dan observasi.

Jika dua mekanisme tersebut usai ditempuh bagi pelamar guru honorer kategori P1, P2, dan P3, maka peserta berikutnya dengan kategori pelamar umum, baru dapat memasuki mekanisme seleksi tes.

Mekanisme penempatan dan observasi dengan mekanisme seleksi tes, keduanya jelaslah berbeda.

Halaman:

Editor: AS Rabasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x