PPPK Akan Mendapat Beberapa Tunjangan Ini Jika Lolos Seleksi

- 12 September 2022, 11:21 WIB
Calon seleksi PPPK
Calon seleksi PPPK /AS Rabasa /Antara

MEDIA KUPANG - Pemberkasan untuk seleksi PPPK sudah berjalan dan sedang berlangsung. Para calon peserta seleksi telah mengumpulkan berkas dan meng-upload ke aplikasi yang ditentukan.

Ketika lolos dalam seleksi tersebut, maka beberapa macam tunjangan sudah menantinya. Memang agak berbeda dengan tunjangan PNS, tetapi beberapa tunjangan yang diperoleh sudah memenuhi kebutuhan hidupnya.

PPPK sendiri adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang direkrut berdasarkan Undang-Undang No.49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca Juga: Info Terbaru dari MenPAN-RB yang Baru, Penting : Untuk ASN dan Honorer

PPPK adalah warga negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat sebelum diangkat menjadi PPPK.

Bedanya dengan PNS, PPPK adalah tenaga yang diangkat dengan jangka waktu tertentu (kontrak).

Meski demikian kontrak yang akan dijalani PPPK bisa dalam jangka waktu yang panjang.

Berikut ini tunjangan yang akan didapat jika lolos menjadi PPPK.Tunjangan yang akan didapat PPPK: 

Tunjangan jabatan struktural.

Halaman:

Editor: AS Rabasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x