Lukas Enembe Dicekal Usai Jadi Tersangka oleh KPK, Kuasa Hukum: Kriminalisasi, Gubernur Papua Tidak Curi

- 14 September 2022, 05:30 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK soal gratifikasi Rp1 miliar. Kuasa hukumnya menilai penetapan itu sebagai bentuk kriminalisasi.
Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK soal gratifikasi Rp1 miliar. Kuasa hukumnya menilai penetapan itu sebagai bentuk kriminalisasi. /Diolah dari akun Instagram @official.kpk dan lama westpapuanow.com/Media Kupang/HET.

MEDIA KUPANG – Gubernur Papua Lukas Enembe dicekal pergi luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pencegahan tersebut atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kabar tersebut disampaikan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram pada Senin, 12 September 2022 lalu.

“Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subyek atas nama Lukas Enembe dari Komisi Pemberantasan Korupsi,” katanya, dikutip dari laman Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni KM AWU di Wilayah NTT, 14 - 17 September 2022, Simak Rute Lengkapnya

Pencekalan terhadap Gubernur Papua itu diajukan KPK pada Rabu, 7 September 2022. “Pencegahan berlaku selama enam bulan.”

Lukas Enembu pun secara resmi dicekal susuai tanggal pengajuan. “Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku.”

I Nyoman Surya menjelaskan, Ditjen Imigrasi telah mendaftarkan nama Lukas Enembe ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

Sistem tersebut, terhubung ke seluruh tempat pemeriksaan imigrasi di bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas seluruh Indonesia.

Diketahui, Lukas Enembe ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan gratifikasi senilai Rp1 miliar.

Halaman:

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: ANTARA Ditjen Imigrasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x