MEDIA KUPANG – Gubernur Papua Lukas Enembe dicekal pergi luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pencegahan tersebut atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabar tersebut disampaikan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram pada Senin, 12 September 2022 lalu.
“Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subyek atas nama Lukas Enembe dari Komisi Pemberantasan Korupsi,” katanya, dikutip dari laman Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni KM AWU di Wilayah NTT, 14 - 17 September 2022, Simak Rute Lengkapnya
Pencekalan terhadap Gubernur Papua itu diajukan KPK pada Rabu, 7 September 2022. “Pencegahan berlaku selama enam bulan.”
Lukas Enembu pun secara resmi dicekal susuai tanggal pengajuan. “Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku.”
I Nyoman Surya menjelaskan, Ditjen Imigrasi telah mendaftarkan nama Lukas Enembe ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Sistem tersebut, terhubung ke seluruh tempat pemeriksaan imigrasi di bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas seluruh Indonesia.
Diketahui, Lukas Enembe ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan gratifikasi senilai Rp1 miliar.