Isi Rekening Capai Puluhan Miliar Diblokir, KPK Tetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai Tersangka Korupsi

- 15 September 2022, 12:23 WIB
Gubernur Papau Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Isi rekeningnya mencapai puluhan miliar pun telah diblokir.
Gubernur Papau Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Isi rekeningnya mencapai puluhan miliar pun telah diblokir. /Kolase foto diolah/Media Kupang/HET.

MEDIA KUPANG – Gubernur Papua Lukas Enembe yang dicekal pergi luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam proyek fiktif di Papua.

Diketahui, isi rekening Gubernur Papua mencapai puluhan miliar rupiah. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Lexander Marwata pada Rabu, 14 September 2022.

Baca Juga: Ferdy Sambo Adalah Pahlawan, Kata Pengacara Kontroversial Farhat Abbas, Begini Alasannya

Atas dugaan itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sejumlah rekening milik Lukas Enembe.

"LE (Lukas Enembe) jelas 'kan PPATK sudah melakukan blokir terhadap rekening-rekening yang nilainya memang fantastis, puluhan miliar," kata Alexander di Gedung KPK, Jakarta, dilansir dari Pikiran Rakyat.

Terkait isi rekening Lukas Enembe yang mencapai puluhan miliar itu merupaka hasil suap atau milik pribadi, Alex mengatakan, KPK belum mengetahuinya.

"Kami lihat apakah uang yang tertampung di dalam rekening-rekening itu bagian dari suap juga. Itu juga pasti didalami."

Gubernur Papua yang diabadikan namanya pada Stadion Lukas Enembe Sentani itu juga dilarang untuk berpergian ke luar negeri. Termasuk untuk pengobatan terhadap dirinya yang tengah sakit.

Halaman:

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x