MEDIA KUPANG – Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Akibat ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah tokoh adat Papua meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memerintahkan KPK, menghentikan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe.
Tokoh adat Papua menilai, penetapan tersangka terhadap Gubernur Papua itu tidak melalui prosedur ataupun pemeriksaan terlebih dahulu.
Hal itu disampaikan Ramses Wally, salah satu tokoh adat Papua pada Sabtu, 17 September 2022 lalu. Menurutnya, Lukas Enembe dijadikan tersangka sebelum diperiksa.
“Belum ada tahapan pemeriksaan, tiba-tiba KPK langsung menetapkan LE sebagai tersangka. Jadi pertanyaan, kenapa bisa terjadi demikian,” kata Ramses Wally.
Ia pun mencurgai, status Gubernur Papua sebagai tersangka dugaan korupsi ada muatan kepentingan. “Label tersangka ini lebih baik dicabut. Jangan-jangan ada kepentingan dan permainan yang tidak sehat.”
Diberitakan sebelumnya, Roy Rening, kuasa hukum Lukas Enembe pun mendaskan hal yang sama. Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap Lukas Enembe adalah bentuk kriminalisasi.