MEDIA KUPANG - Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir J telah resmi dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Setelah resmi diberhentikan tidak dengan hormat, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan bahwa upacara atau seremonial tidak akan digelar atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
Dilansir MediaKupang.com dari PMJ News, Senin 19 September 2022, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa tidak ada upacara pelepasan atribut.
Baca Juga: Viral, Video Seorang Wanita Bongkar Kelakuan Oknum Kapolres Yang Diduga Lakukan Asusila di Rumdin
“Tidak ada. Sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin 19 September 2022
Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa penyerahan hasil putusan sidang banding akan dilakukan setelah seluruh proses administrasi selesai dilakukan.
Penyerahan sanksi nantinya akan diserahkan oleh divisi Sumber Daya Manusia (SDM) selambatnya tiga hari setelah sidang banding digelar.
Baca Juga: Daftar UMP Setiap Provinsi, NTT Segini UMPnya
“Setelah itu diserahkan, diputus sudah keanggotaannya,” tambahnya.