Timsus Polri Jerat Pemuda Madiun dengan UU ITE Terkait Perannya Bantu Hacker Bjorka

- 19 September 2022, 20:09 WIB
MAH, pemuda asal Madiun yang membantu aksi Hacker Bjorka disangkakan UU ITE oleh Timsus Polri.
MAH, pemuda asal Madiun yang membantu aksi Hacker Bjorka disangkakan UU ITE oleh Timsus Polri. /Kolase foto diolah/Antara News dan Twitter Bjorkanism.

MEDIA KUPANG – Muhammad Agung Hidayatullah (MAH), pemuda Madiun disangkakan melanggar UU ITU. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu aksi peretasan yang dilakukan Hacker Bjorka.

Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo pada Senin, 19 September 2022. Ia menyebut beberapa pasal UU ITU yang disangkakan kepada MAH.

"Pasalnya...sudah disebutkan ya terkait Undang-Undang ITE. UU ITE sudah jelas pasalnya ya, yang sering dipakai kan 46, kemudian 30, 31, itu semuanya di situ," kata Irjen Dedi, dilansir PMJ News.

Baca Juga: Polri Tidak Gelar Seremonial PDTH Ferdy Sambo, Netizen : Putri Candrawathi Ditahan Kapan?

Dikatakan juga, penetapan tersangka dan pasal yang digunakan itu merupakan ranah penyidik. "Ada beberapa pasal di situ ya, UU ITE baca nanti UU ITE yang diterapkan dari timsus, khususnya direktorat siber."

Peran dan Motif MAH Membantu Hacker Bjorka

Diberitakan sebelumnya, pemuda Madiun berinisial MAH itu ditangkap pada 14 September 2022. Lalu pada 16 September, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Timsus Polri akibat diduga membantu peretasan yang dilakukan Hacker Bjorka.

Banyak data pejabat hingga lembaga dan situs di Indonesia diretas dan dibocorkan oleh Hacker Bjorka di berbagai jejaring sosial. MAH, diduga membantu Bjorka untuk melancarkan aksinya.

Lantas, apa motif MAH dalam membantu Bjorka? Diketahui, yang bersangkutan ingin menjadi terkenal dan memiliki banyak uang sebagaimana diungkapkan Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

Halaman:

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x