MEDIA KUPANG - Pemerintah melalui kementerian ketenagakerjaan Republik Indonesia telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah bagi Pekerja di Indonesia yang memiliki gaji dibawah Rp3,5 Juta.
Namun masih banyak warga atau calon penerima Bantuan Subsidi Upah yang bingung bagaimana proses penyalurannya.
Untuk itu, Kemenaker RI melalui akun Twitter @KemnakerRI memberikan informasi terkait Proses Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022.
Berikut Proses penyaluran BSU Tahun 2022, sebagaimana dikutip MediaKupang.com dari akun Twitter resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI @KemnakerRI pada selasa 20 September 2022.
1. Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada kementerian ketenagakerjaan
2. Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan
3. Apabila terdapat data anomali, maka Kemnaker akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPJS ketenagakerjaan