BSU 2022 sudah Cair, Simak Proses Penyaluran serta Syarat Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah

- 20 September 2022, 16:23 WIB
Proses Penyaluran BSU Tahun 2022
Proses Penyaluran BSU Tahun 2022 /Miju/Tangkapan Layar Twitter @KemnakerRI

MEDIA KUPANG - Pemerintah melalui kementerian ketenagakerjaan Republik Indonesia telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah bagi Pekerja di Indonesia yang memiliki gaji dibawah Rp3,5 Juta. 

Namun masih banyak warga atau calon penerima Bantuan Subsidi Upah yang bingung bagaimana proses penyalurannya.

Untuk itu, Kemenaker RI melalui akun Twitter @KemnakerRI memberikan informasi terkait Proses Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022.

Baca Juga: Anggota DPRD Belu dari Partai Nasdem Diduga Rasis dan Ancam Seorang Warga, Raja Siap Bawa Massa Tiga Desa

Berikut Proses penyaluran BSU Tahun 2022, sebagaimana dikutip MediaKupang.com dari akun Twitter resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI @KemnakerRI pada selasa 20 September 2022.

1. Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada kementerian ketenagakerjaan

2. Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Bos Judi Online Apin BK Punya Omset Rp1 Miliar Setiap Hari, Polda Sumut Sita Tujuh Gedung dengan 21 Situs

3. Apabila terdapat data anomali, maka Kemnaker akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPJS ketenagakerjaan

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: Twitter @KemnakerRI bsu.kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x