Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, KPK Takut Jemput Paksa Gubernur Papua Lukas Enembe?

- 20 September 2022, 20:44 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka dugaan korupsi ratusan miliar rupiah belum diperiksa. Mungkinkah KPK takut melakukan penjemputan paksa?
Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka dugaan korupsi ratusan miliar rupiah belum diperiksa. Mungkinkah KPK takut melakukan penjemputan paksa? /Diolah dari akun Instagram @official.kpk dan lama westpapuanow.com/Media Kupang/HET.

MEDIA KUPANG – Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe yang menjadi tersangka dugaan korupsi sejumlah proyek fiktif di Papua hingga saat ini belum dijemput Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim penyidik KPK sendiri bahkan belum memutuskan untuk, kapan penjemputan paksa terhadap Lukas Enembe dilakukan. Ada apa sebenarnya? Mungkinkah KPK takut?

Diketahui, salah satu alasan utama KPK belum melakukan penjemputan paksa terhadap Lukas Enembe, karena kondisi keamanan di Papua sedang memanas.

Baca Juga: Bos Judi Online Apin BK Punya Omset Rp1 Miliar Setiap Hari, Polda Sumut Sita Tujuh Gedung dengan 21 Situs

Banyak pendukung yang membela Lukas Enembe, apalagi setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi hingga ratusan miliar.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejumlah tokoh adat Papua meminta Presiden Jokowi untuk memerintahkan KPK, menghentikan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe.

Tokoh adat Papua menilai, penetapan tersangka terhadap Gubernur Papua itu tidak melalui prosedur ataupun pemeriksaan terlebih dahulu.

Hal itu disampaikan Ramses Wally, salah satu tokoh adat Papua pada Sabtu, 17 September 2022 lalu. Menurutnya, Lukas Enembe dijadikan tersangka sebelum diperiksa.

“Belum ada tahapan pemeriksaan, tiba-tiba KPK langsung menetapkan LE sebagai tersangka. Jadi pertanyaan, kenapa bisa terjadi demikian,” kata Ramses Wally.

Halaman:

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x