MEDIA KUPANG - Gubernur Papua Lukas Enembe yang menjadi tersangka dugaan korupsi sejumlah proyek fiktif di Papua hingga saat ini belum dijemput Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim penyidik KPK sendiri bahkan belum memutuskan untuk, kapan penjemputan paksa terhadap Lukas Enembe dilakukan. Ada apa sebenarnya? Mungkinkah KPK takut?
Diketahui, salah satu alasan utama KPK belum melakukan penjemputan paksa terhadap Lukas Enembe, karena kondisi keamanan di Papua sedang memanas.
Baca Juga: Renungan Harian Katolik Rabu 21 September 2022, Belas Kasih Yesus Merangkul Semua Orang
Banyak pendukung yang membela Lukas Enembe, apalagi setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi hingga ratusan miliar.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejumlah tokoh adat Papua meminta Presiden Jokowi untuk memerintahkan KPK, menghentikan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe.
Tokoh adat Papua menilai, penetapan tersangka terhadap Gubernur Papua itu tidak melalui prosedur ataupun pemeriksaan terlebih dahulu.