Gubernur Papua Lukas Enembe Mangkir Saat Diperiksa, KPK Siap Layangkan Surat Pemanggilan Kedua

- 21 September 2022, 11:37 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe tersangka dugaan korupsi, mangkir saat diperiksa. KPK akan melayangkan surat pemanggilan kedua.
Gubernur Papua Lukas Enembe tersangka dugaan korupsi, mangkir saat diperiksa. KPK akan melayangkan surat pemanggilan kedua. /Foto diolah/Facebook Lukas Enembe.

MEDIA KUPANG – Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Gubernur Papua Lukas Enembe.

Mengingat, kondisi di Papua saat ini masih memanas sejak Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah tokoh adat meminta Presiden Jokowi membatalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua itu.

Selain itu, massa pendukung dari tersangka yang diduga melakukan tidak pidana korupsi tersebut, terus melakukan unjuk rasa bertajuk ‘Save Lukas Enembe’.

Baca Juga: BSU 2022 sudah Cair, Simak Proses Penyaluran serta Syarat Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah

Oleh sebab itu, untuk kedua kalinya, KPK akan melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe. KPK berharap, dalam pekan surat tersebut dikirim.

Dengannya, pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi itu dapat dilakukan pada pekan berikutnya. Hal itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto.

"Masalah pemanggilan Lukas Enembe, ini baru satu kali sebagai tersangka. Nanti, mudah-mudahan minggu ini (surat pemanggilan) akan dilayangkan untuk pemanggilan pada minggu berikutnya," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa, 20 September 2022, dilansir Antara.

Diketahui, surat pemanggilan pertama terhadap Gubernur Papua sebelumnya telah dilayangkan KPK pada 7 September 2022. Surat itu terkait pemeriksaan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Papua. Tetapi, Lukas Enembe tidak memenuhi panggilan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengimbau kepada Lukas Enembe agar bisa memenuhi panggilan pemeriksaan dari KPK.

Halaman:

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x