"Kami akan melakukan pemanggilan kembali. Mohon Pak Lukas dan penasihat hukumnya untuk hadir di KPK ataupun ingin diperiksa di Jayapura," kata Alex pada Senin, 19 September 2022di Kantor Kemenpolhukam.
Baca Juga: Musik Tradisional Atoin Meto, Orang Dawan di Timor Barat TTU
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pun menjelaskan, pemeriksaan di Papua dimaksudkan untuk memudahkan Lukas Enembe memenuhi panggilan tersebut.
Namun, katanya, “yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dengan diwakilkan oleh kuasa hukumnya."
Sejauh ini KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.
Ia mengatakan publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat upaya paksa. Baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Diketahui, Lukas Enembe diduga terlibat dalam kasus gratifikasi senilai Rp1 miliar. Selain itu, ia pun diduga menyetor uang ke kasino judi senilai US$55 juta atau sekitar Rp560 miliar.
Penyetoran ke kasino judi ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebagaimana disampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana pada Senin, 19 September 2022.
Baca Juga: 100 Tahun Kota Kefamnanu, Simak Makna dan Terjemahan Lirik Lagu Kuan Kefa
"Itu setoran tunai yang dilakukan dalam periode tertentu," kata Ivan di kantor Kemenko Polhukam.