Tidak Ditahan Usai Dijerat UU ITE, Pemuda Madiun Tersangka Kasus Hacker Bjorka Wajib Lapor Polisi

- 21 September 2022, 15:42 WIB
MAH, pemuda Madiun yang dijerat UU ITE dalam aksinya membantu Hacker Bjorka tidak ditahan, tetapi wajib lapor polisi.
MAH, pemuda Madiun yang dijerat UU ITE dalam aksinya membantu Hacker Bjorka tidak ditahan, tetapi wajib lapor polisi. /Kolase foto diolah/Media Kupang/HET.

MEDIA KUPANG – Tersangka kasus peretasan Hacker Bjorka, Muhammad Agung Hidayatullah (MAH), tidak ditahan oleh aparat kepolisian. Namun demikian ia tetap wajib lapor tanpa harus ke Mabes Polri.

MAH, pemuda Madiun berusia 21 tahun itu, dikenakan wajib lapor sebanyak dua kali dalam seminggu. Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Muhammad Agung Hidayatullah "wajib lapor satu minggu dua kali itu teknis penyidikan. Penyidik yang mengatur soal itu," kata Irjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta pada Rabu, 21 September 2022, dilansir PMJ News.

Baca Juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Mangkir Saat Diperiksa, KPK Siap Layangkan Surat Pemanggilan Kedua

Lebih lanjut Irjen Dedi mengatakan, MAH tidak perlu ke Mabes Polri untuk wajib lapor. tersangka peretasan Hacker Bjorka itu dizinkan hanya wajib lapor ke Polres Madiun.

Dengannya, polisi dapat memantau dan mengawasi pemuda Madiun itu lebih dekat sehingga mempermudah komunikasi dengan penyidik. "Enggak (di Mabes Polri), di sana aja, di Polres (Madiun) aja."

Diberitakan sebelumnya, Muhammad Agung Hidayatullah disangkakan melanggar UU ITU. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu aksi peretasan yang dilakukan Hacker Bjorka.

Irjen Dedi Prasetyo pada Senin, 19 September 2022, menyebut beberapa pasal UU ITU yang disangkakan kepada MAH.

"Pasalnya...sudah disebutkan ya terkait Undang-Undang ITE. UU ITE sudah jelas pasalnya ya, yang sering dipakai kan 46, kemudian 30, 31, itu semuanya di situ."

Halaman:

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x