Tidak Ditahan Usai Dijerat UU ITE, Pemuda Madiun Tersangka Kasus Hacker Bjorka Wajib Lapor Polisi

- 21 September 2022, 15:42 WIB
MAH, pemuda Madiun yang dijerat UU ITE dalam aksinya membantu Hacker Bjorka tidak ditahan, tetapi wajib lapor polisi.
MAH, pemuda Madiun yang dijerat UU ITE dalam aksinya membantu Hacker Bjorka tidak ditahan, tetapi wajib lapor polisi. /Kolase foto diolah/Media Kupang/HET.

Dikatakan juga, penetapan tersangka dan pasal yang digunakan itu merupakan ranah penyidik. "Ada beberapa pasal di situ ya, UU ITE baca nanti UU ITE yang diterapkan dari timsus, khususnya direktorat siber."

Baca Juga: Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, KPK Takut Jemput Paksa Gubernur Papua Lukas Enembe?

Diketahui, MAH itu ditangkap pada 14 September 2022. Lalu pada 16 September, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Timsus Polri.

Banyak data pejabat hingga lembaga dan situs di Indonesia diretas dan dibocorkan oleh Hacker Bjorka di berbagai jejaring sosial. MAH, diduga membantu Bjorka untuk melancarkan aksinya.

Adapun motif dari Muhammad Agung Hidayatullah yaitu ingin menjadi terkenal dan memiliki banyak uang sebagaimana diungkapkan Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

"Motif tersangka membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang,” katanya pada Jumat, 16 September 2022.

Kombes Ade mengatakan, tersangka MAH berperan sebagai penyedia channel Telegram (Bjorkanism) untuk melancarkan aksi Hacker Bjorka.

“Adapun peran tersangka merupakan bagian dari kelompok Bjorka yang berperan sebagai penyedia channel Telegram dengan nama channel Bjorkanism.”

Ia pun merinci peran pemuda asal Madiun itu. Dikatakannya, MAH pernah mengunggah dan menyebarkan informasi di channel Telegram (Bjorkanism) yang bersumber dari situs breached.to.

Baca Juga: 100 Tahun Kota Kefamnanu, Simak Makna dan Terjemahan Lirik Lagu Kuan Kefa

Halaman:

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x