MEDIA KUPANG – Kasus yang sebenarnya tidak masuk akal, tapi sudah biasa bahkan basi. Namun demikian, tetap saja perbuatan dosa kepada profesi, keluarga, masyarakat, dan diri sendiri, terlebih Yang Kuasa.
Bagaimana tidak? Sebagian oknum yang menyandang profesi dan status sebagai penegak hukum, malah melakukan perbuatan melawan ataupun melanggar hukum.
Belum usai kasus polisi tembak polisi yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, kasus enam oknum TNI AD yang melakukan mutilasi di Papua, dan sederet kasus lainnya, muncul lagi kasus di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Menyedihkan bukan? Ataukah semestinya rakyat tertawa? Mungkin tidak cukup adil jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menanggung sendiri kesedihan itu.
Diketahui, pada Kamis, 22 September 2022, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Mahkamah Agung. Sejumlah orang diamankan di Jakarta dan Semarang dalam OTT tersebut.
"KPK hari ini melakukan giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dilansir PMJ News.
Operasi Tangkap Tangan, kata Nurul, “berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung."
Mengejutkan, satu pihak yang diamankan dalam OTT di Mahkamah Agung adalah hakim agung. "KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan."