Ini Profil Hakim Mahkamah Agung yang Ditangkap KPK

- 23 September 2022, 10:59 WIB
Sudrajat Dimyati, hakim MA yang kena OTT KPK
Sudrajat Dimyati, hakim MA yang kena OTT KPK /AS Rabasa /Facebook Sudrajat Dimyati

MEDIA KUPANG - Berita penangkapan hakim Mahkamah Agung menggegerkan publik. Pasalnya hakim yang harusnya bersih malah menjadi salah satu yang tertangkap tangan dalam operasi KPK.

Saat ini, hakim tersebut sudah dinyatakan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya.

Setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis 22 September 2022, KPK akhirnya menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Baca Juga: Heboh, Hakim Agung MA Ditangkap KPK : Korupsi di Lembaga Peradilan

Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka bersama 9 orang lainnya.

Ia diduga menerima suap agar mengondisikan putusan kasasi laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana.

“Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 23 September 2022.

Sepuluh orang tersebut terdiri 6 orang tersangka penerima suap dan 4 orang tersangka pemberi suap.

Sudrajad Dimyati menjadi tersangka penerima suap bersama 5 orang lainnya yakni Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu; dua PNS Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua PNS MA, Redi dan Albasri.

Halaman:

Editor: AS Rabasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x