Baca Juga: 10 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam OTT KPK di Mahkamah Agung. Ini Nama-namanya
Selain itu, harta bergerak lainnya milik Dimyati senilai Rp40 juta kemudian kas dan setara kas senilai Rp 8.072.587.297.
Dimyati tidak tercatat memiliki utang sehingga jumlah harta kekayaannya yakni Rp 10.777.383.297.
Adapun Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan peristiwa tersebut bermula ketika debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) yang diwakili kuasa hukumnya, Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), mengajukan laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas koperasi simpan pinjam ID di Pengadilan Negeri Semarang.
Saat proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, HT dan ES belum puas dengan putusannya.
Sehingga mereka memutuskan melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung.
Baca Juga: Wanita Emas Itu Histeris Ketika Ditangkap. Kasusnya Cukup Serius
Pada tahun 2022, HT dan IDKS mengajukan kasasi dengan mempercayakan YP dan ES sebagai kuasa hukumnya.
Dalam proses kasasi, YP dan ES diduga melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan Majelis Hakim yang nantinya bisa mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES.
Pihaknya berharap Majelis Hakim mengabulkan putusan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP ID pailit.