Segini Jumlah Harta Kekayaan Hakim Mahkamah Agung yang Kena OTT KPK

- 23 September 2022, 16:08 WIB
Sudrajat Dimyati, hakim MA yang kena OTT KPK
Sudrajat Dimyati, hakim MA yang kena OTT KPK /AS Rabasa /Facebook Sudrajat Dimyati

Firli menyebut PNS di Kepaniteraan MA bernama Desy Yustria (DY) kemudian bersepakat dengan YP dan ES dengan adanya pemberian sejumlah uang.

Kemudian DY mengajak Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA bernama Elly Tri Pangestu (RTP) serta Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA.

Baca Juga: Heboh, Hakim Agung MA Ditangkap KPK : Korupsi di Lembaga Peradilan

DY mengajak mereka berdua untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke Majelis Hakim.

Firli mengatakan DY dkk diduga merupakan representasi dari Sudrajad Dimyati dan beberapa pihak lain untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.

Menurut Firli, sumber dana yang diberikan YP dan ES ke Majelis Hakim berasal dari HT dan IDKS.

Adapun YP dan ES menyerahkan uang senilai SGD 202.000 (ekuivalen Rp 2,2 miliar) secara tunai kepada DY.

Setelah itu, DY membagikan uang tersebut dengan rincian Rp250 juta untuk DY, Rp850 juta untuk MH, dan Rp100 juta untuk ETP.

Baca Juga: Ini Profil Hakim Mahkamah Agung yang Ditangkap KPK

Sedangkan SD menerima uang sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP.

Halaman:

Editor: AS Rabasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x