Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dengan penerima yakni SD, ETP, DY, MH, Redi (PNS MA), dan Albasri (PNS MA).
Kemudian sebagai pihak pemberi yakni YP, EP, HT, dan IDKS.***
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dengan penerima yakni SD, ETP, DY, MH, Redi (PNS MA), dan Albasri (PNS MA).
Kemudian sebagai pihak pemberi yakni YP, EP, HT, dan IDKS.***
Editor: AS Rabasa