Berkas Perkara Pembunuhan Brigadir J dinyatakan Lengkap, ini yang akan Dilakukan Polri

- 28 September 2022, 18:53 WIB
Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo
Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo /Miju/Tangkapan Layar Instagram @divisihumaspolri

MEDIA KUPANG - Kasus pembunuhan Brigadir J terus bergulir. Kasus yang menghebohkan publik Indonesia ini telah sampai di Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan P-21.

Perkara Pembunuhan Brigadir J ini melibatkan sejumlah tersangka diantaranya Ferdy Sambo, Bhara RR dan tersangka lainnya.

Terbaru pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa dua berkas perkara kasus Brigadir J, yakni perkara pembunuhan dan obstruction of justice telah lengkap.

Dilansri MediaKupang.com dari PMJ News, Rabu 28 September 2022, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, setelah berkas dinyatakan lengkap, pihaknya akan mengambil surat kelengkapan untuk mempersiapkan langkah selanjutnya.

Baca Juga: Polisi Tembak Masyarakat Sipil, PMKRI Cabang Kupang Desak Kapolres Belu Tindak Tegas Anggotanya

“Nanti penyidik ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk mengambil surat P-21 nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II,” ujar Dedi dalam keterangannya, Rabu 28 September 2022.

Dedi menambahkan, seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum pengusutan pembunuhan Brigadir K berkoordinasi untuk menyelesaikan kasus tersebut.

“Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut,” jelasnya.

Baca Juga: Sejarah Partai Komunis di Indonesia, Ternyata Pernah Dilarang oleh Kolonial Belanda

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x