MEDIA KUPANG – Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa yang baru empat hari ditetapkan jabatannya itu, resmi menjadi tersangka kasus narkoba. Ia diduga terlibat dalam peredaran narkotika usai dilakukan gelar perkara.
Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa pada Jumat malam, 14 Oktober 2022.
“Sudah menetapkan TM (Teddy Minahasa) sebagai tersangka,” ungkap Kombes Mukti, dilansir PMJ News pada Jumat malam, 14 Oktober 2022.
Dijelaskan, Polda Metro Jaya mengungkapkan kasus peredaran narkoba yang melibatkan sejumlah anggota kepolisian. Irjen Teddy Minahasa adalah salah satu tersangka kasus narkoba dimaksud.
Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni KM BUKIT SIGUNTANG di Wilayah NTT, 15 - 17 Oktober 2022, Simak Rute Lengkapnya
Diketahui, keterlibatan Kapolda Jawa Timur dalam kasus tersebut, saat dirinya masih berstatus Kapolda Sumatera Barat. “Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar.”
Kombes Mukti merinci, sebanyak “3,3 Kg yang kita amankan dan 1,7 Kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari.”
Teddy Minahasa saat ini menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur selama empat hari berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022.
Baca Juga: Polisi Tangkap Tiga Orang DPO Tersangka Judi Online di Kamboja