Terungkap! JPU Sebut Fakta-fakta Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J dalam Sidang Perdana Ferdy Sambo

- 17 Oktober 2022, 23:17 WIB
Dalam sidang perdana Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022, JPU mengungkap beberapa fakta terkait pembunuhan Brigadir J.
Dalam sidang perdana Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022, JPU mengungkap beberapa fakta terkait pembunuhan Brigadir J. /Tangkapan layar akun YouTube Pikiran Rakyat/Media Kupang

MEDIA KUPANG – Pada Senin, 17 Oktober 2022 telah dilangsungkan sidang perdana Ferdy Sambo Cs terkait kasus pembunuhan Brigadir J (Yosua Hutabarat).

Dalam sidang perdana Ferdy Sambo ini, terungkap beberapa fakta yang sebelumnya tidak diketahui oleh publik Indonesia.

Fakta-fakta dimaksud, diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang Ferdy Sambo Cs dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Diperiksa Polda Metro Jaya, Tersangka Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Minta Pemeriksan Ditunda

Dilansir dari Pikiran Rakyat, terdapat beberapa fakta pembunuhan Brigadir J yang diungkap JPU dalam sidang perdana Ferdy Sambo Cs.

Pertama, Brigadir J hingga tewas bukan oleh tembakan Bharada E (Richard Eliezer) melainkan Ferdy Sambo.

Memang, Bharada E dalam perannya menjadi yang pertama melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Namun, tembakan Bharada E tidak membuat Brigadir J tewas seketika.

Oleh sebab masih hidup dan merasa kesakitan, Brigadir J lalu ditembak mati oleh Ferdy Sambo. Tembakan dilepas persis pada bagian belakang kepala.

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Ini Peran Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa

Halaman:

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x