MEDIA KUPANG – Pada Senin, 17 Oktober 2022 telah dilangsungkan sidang perdana Ferdy Sambo Cs terkait kasus pembunuhan Brigadir J (Yosua Hutabarat).
Dalam sidang perdana Ferdy Sambo ini, terungkap beberapa fakta yang sebelumnya tidak diketahui oleh publik Indonesia.
Fakta-fakta dimaksud, diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang Ferdy Sambo Cs dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Diperiksa Polda Metro Jaya, Tersangka Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Minta Pemeriksan Ditunda
Dilansir dari Pikiran Rakyat, terdapat beberapa fakta pembunuhan Brigadir J yang diungkap JPU dalam sidang perdana Ferdy Sambo Cs.
Pertama, Brigadir J hingga tewas bukan oleh tembakan Bharada E (Richard Eliezer) melainkan Ferdy Sambo.
Memang, Bharada E dalam perannya menjadi yang pertama melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Namun, tembakan Bharada E tidak membuat Brigadir J tewas seketika.
Oleh sebab masih hidup dan merasa kesakitan, Brigadir J lalu ditembak mati oleh Ferdy Sambo. Tembakan dilepas persis pada bagian belakang kepala.
Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Ini Peran Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa