MEDIA KUPANG – Setelah menjalani sidang perdana, terdakwa Ferdy Sambo kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Oktober 2022.
Adapun agenda dalam sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J (Yosua Hutabarat) yaitu pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi dari pihak eks Kadiv Propam Polri itu.
Terkait eksepsi dari pihak Ferdy Sambo, jaksa meminta agar hakim menolak eksepsi yang diajukan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya dibacakan dalam persidangan pada Senin lalu.
Dilansir dari PMJ News, JPU dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegaskan, Majelis Hakim harus menolak seluruh dalil eksepsi dari kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo.
“Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan ‘Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Ferdy Sambo',” ucap JPU di PN Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Oktober 2022.
Tidak hanya ditolak, JPU pun meminta kepada Majelis Hakim untuk tidak menanggapi eksepsi dari pihak Ferdy Sambo.
“Patutlah kiranya eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum Terdakwa Ferdy Sambo untuk dikesampingkan.”