Sudah Tahu Aturan Penggunaan Materai Elektronik untuk Berkas Dokumen PPPK? Simak Infonya di Sini

- 5 November 2022, 17:57 WIB
Sudah Tahu Aturan Penggunaan Materai Elektronik untuk Berkas Dokumen PPPK?, Simak Infonya di Sini
Sudah Tahu Aturan Penggunaan Materai Elektronik untuk Berkas Dokumen PPPK?, Simak Infonya di Sini /Tangkap layar YouTube Indra Munawar/


MEDIA KUPANG - Seleksi PPPK 2022 telah untuk profesi guru, tenaga kesehatan, dan honorer melalui Sistem Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), telah dimulai per tanggal 31 Oktober hingga 13 November 2022.

Terkait seleksi penerimaan PPPK ini, Kementerian PANRB juga telah menerbitkan berbagai regulasi yang mengatur.

Salah satunya regulasi yang diterbitkan yakni terkait penggunaan Materai Elektronik.

Mengutip situs resmi bkn.go.id, berdasarkan surat edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Materai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, terdapat beberapa aturan dalam penggunaan materai, antara lain :

- Wajib menggunakan materai tempel atau kertas materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya/ materai bekas pakai.

- Tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya materai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya

- Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran tersebut, SSCASN pada tahun ini membuat kebijakan pada dokumen yang menggunakan materai akan diimplementasikan penggunaan materai elektronik (e-materai) yang terintegrasi SSCASN dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan materainya

- Pembubuhan materai elektronik dapat dilakukan pada SSCASN ataupun website Distributor atau website Mitra Distributor setelah dilakukan pembelian.

Adapun E-meterai dapat dibeli dan dibubuhkan melalui 5 distributor resmi sebagai berikut :

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x