Nikita Mirzani Divonis Bebas Atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Pertimbangan Hakim

- 30 Desember 2022, 13:50 WIB
Nikita Mirzani Divonis Bebas
Nikita Mirzani Divonis Bebas /YouTube Intens Investigasi/

MEDIA KUPANG - Artis fenomenal Nikita Mirzani akhirnya bisa bernapas lega setelah hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Serang, Banten, menjatuhkan putusan bebas atas tuntutan terhadapnya.

Nikita Mirzani sebelumnya dilaporkan oleh Dito Mahendra atas kasus pencemaran nama baik dan telah berulang kali menjalani sidang di PN Serang.

Sidang terakhir mendengar putusan hakim yang digelar di PN Serang pada Kamis 29 Desember 2022 kemarin, majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap Nikita.

Baca Juga: 4 Tempat Wisata di Belu, Cocok untuk Kumpul Bersama Keluarga di Momen Tahun Baru

Putusan bebas tersebut lantaran Dito tidak pernah hadir ketika dipanggil untuk bersaksi di sidang. Di mana hal ini juga sesuai dengan pasal Pasal 160 KUHAP.

"Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima "kata Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang sebagaimana dikutip Media Kupang dari Pikiran Rakyat.com, Jumat 30 Desember 2022.

Majelis juga mengatakan bahwa Nikita Mirzani dibebaskan setelah bacaan putusan ini.

"Dua membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," kata majelis.

Putusan ini diambil setelah majelis melakukan musyawarah. Majelis memutuskan langsung memutus perkara ini.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x