MEDIA KUPANG - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo disebut bisa bebas dari tuntutan hakim.
Hal ini diungkap mantan Kabareskrim Susno Duadji saat hadir di acara Hotroom Metro TV yang dipandu oleh pengacara kondang Hotman Paris.
Dalam acara tersebut, Susno mengatakan, secara pribadi dia melihat perkara Ferdy Sambo ini di persidangan mulai melebar kemana - mana.
Melihat hal tersebut, menurut mantan Kabareskrim ini, hal yang ia takutkan yakni dapat membuat para terdakwa bebas.
Baca Juga: Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Di mana dijelaskan Susno, Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya bisa bebas apabila masa penahannya sudah lebih dari 10 Januari.
" Yang saya takutkan perkara ini diserahkan dari Jaksa penuntut Umum kepada Pengadilan tanggal 10 Oktober. Hakim hanya berhak menahan 90 hari, berarti tanggal 10 Januari atau 9 Januari sudah habis penahan hakim," ungkap Susno dihadapan pengacara kondang Hotman Paris.
Lanjut Susno, Apabila perkara ini hanya berdebat tanpa ada kepastian, maka tidak menutup kemungkinan kelima terdakwa akan bebas demi hukum.
"Nah ini yang kita takutkan," tandas Susno.