Ferdy Sambo Bisa Bebas dari Tuntutan, Begini Kata Mantan Kabareskrim Susno Duadji

- 31 Desember 2022, 09:23 WIB
Ferdy Sambo saat hadir di persidangan
Ferdy Sambo saat hadir di persidangan /Antara/

Dalam acara tersebut, Susno juga secara pribadi menilai jika kasus yang melibatkan Ferdy Sambo itu merupakan kasus pembunuhan berencana.

" Kalau saya secara pribadi melihat kasus ini, dari peristiwa Saguling sampai dengan peristiwa ini, ini direncanakan," sebut Susno menjawab pertanyaan dari Hotman Paris.

Seperri diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo, SH., SIK., MH. tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum Syahnan Tanjung di depan majelis hakim.

"Dakwaan subsider kepada terdakwa Ferdy Sambo kami sangkakan pasal subsider nya yaitu pasal; Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tambahnya.

Pembunuhan berencana dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan Ricard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Putri Candrawathi, Rick Rizalwibowo dan Kuat Ma'ruf. Pembunuhan dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.***

 

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: HOTROOM Hotman Paris


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x