30 Desa di Kabupaten Belu Akan Berakhir Masa Jabatan Kepala Desa 10 Januari 2023, Kapan Pemilihan Kades?

- 5 Januari 2023, 10:29 WIB
Kadis PMD Belu, Januaria Nona Alo
Kadis PMD Belu, Januaria Nona Alo /

MEDIA KUPANG - Sebanyak 30 desa di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur ( NTT ) akan segera berakhir masa jabatan kepala desa pada 10 Januari 2023.

Hal ini disampaikan kepala dinas PMD Kabupaten Belu, Januaria Nona Alo, S.IP kepada Media Kupang, Selasa 3 Januari 2023.

Adapun 30 desa yang berakhir masa jabatan pada 10 Januari tersebut yakni, Desa Nualaian, Debululik, Mahuitas, Maumutin, Raifatus, Aitoun, Manleten, Fatuba'a, Dafala ,Bauho, Sarabau, Halimodok, Sadi, Lasiolat, Maneikun,Fatulotu,Tukuneno,Naekasa,Lo'okeu,Derokfaturene, Bakustulama, Rinbesihat.

Baca Juga: Mengeluh Kualitas Pembangunan Rumah Bencana Seroja Di Alor, PPK :Rusak Diperbaiki

Baca Juga: Hujan Angin, Pohon Beringin di Lapangan Umum Kota Atambua Tumbang

Kemudian, Naitimu, Lawalutolus, Fohoeka, Nanaenoe, Mandeu Raimanus, Renrua, Duakoran, Tasain.

Selain 30 desa tersebut, 39 desa sisanya, jelas Kadis PMD, masa jabatannya akan berakhir pada pada 5 Januari 2024, 18 November dan 29 Januari 2026.

Baca Juga: Nikita Mirzani Divonis Bebas Atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Pertimbangan Hakim

" Untuk desa - desa yang akan berakhir pada 10 Januari ini nanti akan ada penjabat. Pemilihan kepala desa serentak bagi semua desa akan dilakukan di tahun 2025." ujar Januaria.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x