- Surat lamaran wajib menyebutkan secara jelas posisi yang dilamar (pilih salah satu Ketua/ Sekretaris/Bendahara). Melamar lebih dari satu jabatan akan dianggap gugur.
Tahapan Seleksi:
Seleksi calon pengurus LAPS SJK terdiri dari empat tahap, yaitu Tahap I (Seleksi Administratif), Tahap II (Afirmasi & Wawancara), Tahap III (Uji Kemampuan & Kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan), dan Tahap IV (Pengesahan Rapat Umum Anggota).
Ketentuan lain-lain:
Pengumuman Hasil Seleksi akan diumumkan melalui melalui media massa, media sosial dan laman https://lapssjk.id/seleksipengurus/;
Panitia Seleksi tidak memungut biaya dalam rangka pelaksanaan seleksi kepada Calon Anggota Pengurus LAPS SJK.
Calon Pengurus harap mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu kelulusan atau mempengaruhi hasil seleksi;
Keputusan panitia seleksi bersifat final, mengikat dan tidak dapat diganggu gugat;
Panitia seleksi tidak menyediakan/mengganti biaya apapun kepada calon selama proses seleksi.***