Kuasa Hukum Brigadir J Tak Sepakat dengan Kesimpulan JPU Terkait Adanya Perselingkuhan, Ini Alasannya

- 17 Januari 2023, 09:38 WIB
Kuasa Hukum Brigadir J Tak Sepakat dengan Kesimpulan JPU Terkait Adanya Perselingkuhan, Ini Alasannya
Kuasa Hukum Brigadir J Tak Sepakat dengan Kesimpulan JPU Terkait Adanya Perselingkuhan, Ini Alasannya /Antara Reno Esnir/

 

MEDIA KUPANG - Kesimpulan jaksa penuntut umum ( JPU ) terkait adanya perselingkuhan antara korban Joshua dan Putri Candrwathi tidak diterima kuasa hukum keluarga Joshua.

Salah satu anggota tim kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 16 Januari 2023 mengatakan hal tersebut tidak mungkin sebab kliennya telah memiliki tunangan.

"Dalam bagian kesimpulan jaksa terkait adanya perselingkuhan kami tidak sepakat mengingat Joshua sudah memiliki tunangan cantik yang usianya jauh lebih muda dari terdakwa Putri Chandrawathi," kata Martin kepada antaranews sebagaimana di kutip Media Kupang.

Baca Juga: Pemilik Potongan Jari dalam Sayur Lodeh di Belu Masih Diusut, Muncul Potongan Daging Tikus di Kabupaten Kupang

Namun, kata Martin, pihaknya sepakat dengan kesimpulan yang disampaikan JPU dalam membacakan tuntutan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siang tadi, yang mengatakan tidak ada terjadi kekerasan seksual.

"Kami sepakat dalam hal antara terdakwa PC dan almarhum Birgadir Joshua memang tidak ada terjadi kekerasan seksual yang dilakukan almarhum Brigadir J kepada terdakwa Putri Candrawathi," kata Martin.

Hari ini JPU membacakan tuntutan kepada terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo, mantan ajudan Ferdi Sambo.

Keduanya dituntut delapan tahun pidana penjara karena terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x