MEDIA KUPANG - Kesimpulan jaksa penuntut umum ( JPU ) terkait adanya perselingkuhan antara korban Joshua dan Putri Candrwathi tidak diterima kuasa hukum keluarga Joshua.
Salah satu anggota tim kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 16 Januari 2023 mengatakan hal tersebut tidak mungkin sebab kliennya telah memiliki tunangan.
"Dalam bagian kesimpulan jaksa terkait adanya perselingkuhan kami tidak sepakat mengingat Joshua sudah memiliki tunangan cantik yang usianya jauh lebih muda dari terdakwa Putri Chandrawathi," kata Martin kepada antaranews sebagaimana di kutip Media Kupang.
Namun, kata Martin, pihaknya sepakat dengan kesimpulan yang disampaikan JPU dalam membacakan tuntutan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siang tadi, yang mengatakan tidak ada terjadi kekerasan seksual.
"Kami sepakat dalam hal antara terdakwa PC dan almarhum Birgadir Joshua memang tidak ada terjadi kekerasan seksual yang dilakukan almarhum Brigadir J kepada terdakwa Putri Candrawathi," kata Martin.
Hari ini JPU membacakan tuntutan kepada terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo, mantan ajudan Ferdi Sambo.
Keduanya dituntut delapan tahun pidana penjara karena terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.