Namun pembangunan vila tidak pernah selesai, malah Eka dan Evie menggunakan sisa uang tersebut untuk kepentingan pribadi, seperti membeli sejumlah tanah dan mobil.
Karena itu, Lolwah mengalami kerugian hingga Rp 429.435.771.670.
Tak hanya itu, Lolwah juga mengirimkan uang sebesar Rp7 miliar kepada Eka pada Maret 2018 untuk membeli sebidang tanah di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
Baca Juga: Mari Berkunjung ke Witu Niki, Gua Berkatakombe di Desa Satar Nawang, Kabupaten Manggarai Timur
Rencananya tanah tersebut akan digunakan untuk membangun sebuah restoran namun Lolwah mengurungkan niatnya karena ingin berinvestasi di tempat lain sehingga ia meminta uangnya kembali.
Eka pun berjanji akan mengembalikan uang tersebut bahkan ia juga membuat surat pernyataan yang ternyata palsu.
Uang tersebut tak kunjung dikembalikan dan bahkan terungkap bahwa tanah di Jalan Pantai Berawa itu tidak diperjualbelikan.
Eka dan Evie kini kembali didakwa melanggar pasal pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar I Gde Ancana menyebut keduanya divonis 19 tahun penjara.