Tewas Tertabrak, Mahasiswa UI ini Malah Dijadikan Tersangka, Polisi Jelaskan Begini

- 30 Januari 2023, 13:43 WIB
Tewas Tertabrak, Mahasiswa UI ini Malah Dijadikan Tersangka, Polisi Jelaskan Begini
Tewas Tertabrak, Mahasiswa UI ini Malah Dijadikan Tersangka, Polisi Jelaskan Begini /Ilustrasi Pixabay/

"Kami menghentikan penyidikan ini karena setelah dari proses penyelidikan penyidikan sampai dengan gelar perkara sampai dengan giat sketch TKP ini ya karena kelalaiannya dia sendiri mengakibatkan nyawanya dia sendiri. Kami hentikan proses penyidikan untuk memberikan kepastian hukum," ujarnya.

Polda Metro Jaya Bentuk Tim.

Merespon beragam tanggapan dari masyarakat atas penetapan terhadap mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syaputra (18) yang menjadi tersangka atas kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Mahasiswa UI tersebut.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, pihaknya akan membentuk tim khusus untuk mencari fakta terkait kecelakaan tersebut.

“Akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta. Tim ini terdiri dari tim eksternal dan internal,” ujar Fadil dikutip PMJNews Senin 30 Januari 2023.

Fadil juga menuturkan jika pembentukan tim pencari fakta tersebut merupakan arahan langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, serta atas masukan-masukan dari berbagai pihak.

Tim eksternal pencari fakta tersebut nantinya diketahui akan melibatkan berbagai pakar, mulai dari transportasi, otomotif, hingga pakar hukum.

Sementara dari tim internal sendiri, nantinya akan terdiri dari Irwasda, Bidang Hukum Polda Metro Jaya, hingga Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

"Internal akan beranggotakan Polda Metro Jaya dari Irwasda, Propam, Bidkum, Lantas, kita sudah minta Korlantas dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation kecelakaan lalu lintas,” ucapnya.

Lebih lanjut, Fadil menambahkan terkait fakta baru yang ditemukan di lapangan nantinya akan ditindaklanjuti dan diharapkan dapat mengungkap kasus fakta yang sebenarnya, dan akan memberikan rasa keadilan serta kepastian hukum.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x